Tahapan Proses Pendirian PT Biaya Paket Pendirian PT Prosedur Pendirian CV
Sertifikat Pemasokan Barang/Jasa Sertifikat Jasa Pelaksana Konstruksi Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRAN dan dilakukan oleh Notaris yang berwenang di wilayah Republik Indonesia Untuk mendapatkan Statusnya sebagai Badan Hukum Akta Pendirian PT harus mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang �PERSEROAN TERBATAS� Tentang Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas yang biasa disingkat PT ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling POPULER dan banyak digunakan oleh para Pengusaha sebagai bentuk indentitas organisasi Badan Usaha di Indonesia. PT juga sangat dikenal luas oleh berbagai kalangan masyarakat umum dan mudah kenali karena pemakaian nama perusahaan ini selaku diikuti dengan nama PT. Dengan memiliki Dasar Hukum yang jelas untuk Proses pendiriannya, perubahannya, penggabungannya atau pengambialihannya serta pembubarannya maka Perseroan yang satu ini dirasakan lebih menjaga keamanan bisnis dan investasi para pemilik modal untuk memulai bisnis dan mengembangkan usahanya di Indonesia. Andhyka M andhykaconsulting@yahoo.co.id Kenapa PT sering disebut sebagai salah satu Badan Hukum Perusahaan di Indonesia�? Karena PT didirikan dengan Dasar Hukum yang jelas yaitu melalui Undang-undang seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang �PERSEROAN TERBATAS� dimana setiap Anggaran Dasar PT yang terdapat didalam AKTA NOTARIS harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan statusnya sebagai badan hukum. Bagaimana dengan PT yang belum mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & Suatu PT yang Anggaran Dasarnya belum mendapatkan persetujuan Menteri Hukum & HAM RI dinyatakan sebagai PT yang belum berbadan hukum. Dasar hukum Pendirian PT 1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, 2. Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, klik disini 3. Peraturan/Undang-Undang lain yang dibuat untuk mendirikan PT dalam rangka PMA/PMDN, PT untuk Persero BUMN, PT untuk Perbankan dan PT untuk Lembaga Keuangan Non Bank. 4. Peraturan/Undang-undang dan atau ketentuan pemerintah yang mengatur tentang Pendirian PT dengan Maksud dan Tujuan Usaha Khusus seperti; PT-Forwarding, PT-Perusahaan Bongkar Muat, PT-Surveyor, PT-Jasa Penilai, dll. Prosedur Pendirian PT Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang �Perseroan Terbatas� Prosedur Pendirian Perseroan Tebatas Untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham didalam Perseroan. Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Catatan; Ketentuan Warga Negara Indonesia tersebut tidak berlaku untuk Pendirian PT dalam rangka Faasilitas Penanamanan Modal Asing (PMA). Yang harus anda lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi; 1. PENDIRI PERSEROAN Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini; � Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang. � Pendiri harus Warga Negara � � 2. NAMA PERSEROAN TERBATAS Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha seperti dibawah; � Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. � Sebelum akta dibuat Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak�. Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain. � Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. � Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik 4. MAKSUD & TUJUAN serta KEGIATAN USAHA Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti dibawah; � Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut. � Untuk memudahkan anda kami menyediakan informasi mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiata Usaha Perseroan, silahkan klik disini. 5. MODAL PERSEROAN Anda harus menetapkan Besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan, Modal disetor serta Siapa saja yang menjadi Pemegang saham dan berapa jumlahnya seperti dibawah ini; � Perseroan Terbatas harus memiliki modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di � Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan � Pemegang saham untuk pertama kali adalah Pendiri Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua) orang, jadi anda tentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri perseroan. 6. PENGURUS PERSEROAN Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus Perseroan yaitu; Direktur dan Komisaris�? � Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris. � Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama. � Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan. 7. JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN Dalam hal ini anda selaku pendiri dapat menetapkan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan�selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup. Setelah langkah No. 1 s.d 7 telah anda tentukan�. maka anda sudah siap untuk mengajukan permohonan AKTA PENDIRIAN sebagai langkah awal berdirinya Perusahaan anda. Setelah Akta Pendirian selesai dibuat�. yang harus dilakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, SIUP atau Izin Usaha Lainnya dan TDP. Untuk lebih jelasnya klik disini Tahapan Proses Pendirian PT Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut jangan ragu menghubungi kami;
Andhyka CONSULTING Company Formation and Business Licensing Consultant GEDUNG PERKANTORAN PULOMAS SATU GD-V LT.3 J.l Jend. Ahmad Yani No. 2 Email. andhykaconsulting@yahoo.co.id
|
|